Polres Alor Tangkap Buronan Kasus Penganiaya Kepala Desa

Polres Alor Tangkap Buronan Kasus Penganiaya Kepala Desa

Tersangka KT kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lendola tanggal 14 September 2023 mengakhiri pelariannya setelah unit Resmob Polres Alor berhasil menangkap yang bersangkutan di lanbo desa Lendola, Kec. Teluk Mutiara Kabupaten Alor Sabtu Sore ( 30/9) 

KT yang sudah menjadi buron beberapa minggu ini , ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap kepala desa Wakapsir a.n PETRUS LANGMAI, kejadian tersebut berawal ketika Korban yang menginap di rumah tersangka, sesaat korban ingin tertidur, mendadak pintu kamar yang dia tempati korban digedor oleh tersangka untuk mengajak korban keluar setelah korban keluar entah maksud apa hingga akhirnya Tersangka KT mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke lutut korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek,

 Akibat kejadian tersebut korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit pelayanan Kepolisian Polres Alor untuk di Proses sesuai kententuan yang berlaku mendengar Korban melaporkannya akhirnya Tersangka KT melarikan diri. 

Setelah buron selama beberapa minggu,Tim unit Resmob Polres Alor yang dipimpin Briptu Deny Adangbain akhirnya mengendus keberadaan tersangka dan langsung menangkap tersangka KT, tanpa perlawanan di bengkel Las yang beralamat di Desa Lendola ,untuk digelandang menuju Polres Alor. 

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbak, S.sos yang di konfirmasi terkait penangkapan Buronan penganiayaan tersebut, membenarkannya , saat ini Tersangka KT sudah diamankan di rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.