Satuan Reskrim Polres Alor Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pengrusakan di Kalabahi Timur
Tribratanewsalor.com, - Pada hari Jumat (19/7/2024), Polres Alor mendapat laporan tentang kasus pengrusakan yang dialami oleh seorang warga bernama Mawardi Abdul Syukur Nampira. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 03.10 WITA, di Kalabahi Timur, Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Menurut laporan, pada saat kejadian, korban sedang tidur di rumahnya. Korban terbangun setelah mendengar suara lemparan dan segera keluar untuk memeriksa. Di luar rumah, korban melihat dua orang yang tidak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah diperiksa, kaca mobil korban yang bermerk Toyota Innova telah pecah, serta terdapat lecet pada beberapa bagian bodi mobil tersebut. Tidak hanya itu, kaca rumah dan pintu kios milik korban juga mengalami kerusakan.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua orang terlapor yang melakukan pengrusakan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).
Korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Pos Pelayanan SPKT Polres Alor untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tak butuh waktu lama, berdasarkan hasil investigasi dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, pada hari Sabtu (20/7/2024) Unit I Pidum Satuan Reskrim Polres Alor berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang laki-laki berinisial JCL (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pengrusakan inisial JCL (27) selama 20 hari, terhitung dari tanggal 20 Juli 2024 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2024 di ruang tahanan Polres Alor. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.