Satuan Reskrim Polres Alor Tangkap Orang yang Diduga Pelaku Penganiayaan di Welai Timur
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini berawal dari laporan korban, berinisial WAW (36), pada tanggal 5 Mei 2024, dengan nomor laporan Polisi LP/B/164/IV/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Menurut laporan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di Welai Timur. Saat itu, WAW (36) melihat ada orang yang mengambil ayam miliknya dan langsung menangkap basah orang tersebut. Namun setelah menangkap orang tersebut, WAW (36) hanya menyuruhnya untuk mengembalikan ayam yang telah diambilnya.
Beberapa saat kemudian, ada orang lain lagi yang hendak mengambil ayam miliknya, WAW (36) yang merasa ketakutan, kemudian mengambil parang untuk melindungi diri dan mencari orang tersebut di sekitar rumahnya, tapi tidak menemukannya. Namun tiba-tiba, WAW (36) dilempar dengan batu dan muncul seorang laki-laki berinisial SSA (20) bersama temannya yang sedang dalam pengaruh minuman keras. SSA (20) lalu berteriak memarahi WAW (36), tetangga dan ketua RT setempat yang mendengar keributan tersebut segera datang untuk melerai dan melakukan mediasi, namun SSA (20) tidak menghiraukan dan memukul WAW (36) sebanyak tiga kali.
Setelah mengalami kejadian tersebut, WAW (36) langsung datang ke Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan insiden yang terjadi. Dan pada Rabu (10/7/2024), setelah melakukan pencarian, Unit Opsional Buser Sat Reskrim Polres Alor yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Alor, IPDA Yohanes Hamilkar Muda berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku SSA (20) dan langsung melakukan penangkapan dan kemudian mengamankannya diruang Sat Reskrim Polres Alor.