Tribratanewsalor.com - Satuan Reskrim Polres Alor melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan SP gadis 22 tahun oleh pacarnya PT pria 23 tahun di Batutenata Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Selasa pagi (22/01)
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Alor AKP Lorensius, S.I.K dan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Alor Dewa Putu Andi Asmara.
Sebanyak 15 adegan di peragakan oleh tersangka dan pada adegan ke 12 barulah terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan SP meninggal Dunia.
Kapolres alor Akbp Patar Silalahi, S.I.K mengatakan, motif pembunuhan berawal dari saling cekcok antara korban dan pelaku. Sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di leher bagian belakang yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Pelaku sempat membawa korban ke RSUD Kalabahi, namun nyawa korban tidak dapat di selamatkan.
Atas aksinya itu pelaku di jerat dengan Pasal primer 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.