Polsek Alor Timur Gelar Kegiatan Jumat Curhat di Desa Kolana Utara, Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas dan Pengawasan Perbatasan
Alor Timur, 15 November 2024 – Polsek Alor Timur, Polres Alor, Polda NTT, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Kolana Utara, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, pada hari ini, Jumat, 15 November 2024, pukul 08.30 WITA. Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kapolsek Alor Timur, IPDA Richardus N.J.M. Nyomeo, S.H., bersama dengan jajaran kanit Polsek Alor Timur.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir juga beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan dari berbagai pihak, di antaranya Ps. Kasium Aipda Nurdin Palla, Banit Reskrim Briptu Rahmat, Bapak Frans Banik, Bapak Yustinus Makunimau, Bapak Darius Nangula dan Bapak Mesak Mautuka
Pada kegiatan tersebut, Ps. Kapolsek Alor Timur menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, khususnya terkait dengan permasalahan pemboman ikan yang dapat merusak lingkungan dan kehidupan sosial. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada Polsek Alor Timur.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Kolana Utara terkait dengan upaya pengawasan dan pemantauan wilayah perbatasan antara Kecamatan Alor Timur dan Timor Leste (RDTL) yang merupakan perbatasan NKRI. Warga bertanya mengenai langkah-langkah yang diambil Polsek Alor Timur dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Alor Timur menjelaskan bahwa petugas Polri di Polsek Alor Timur sudah dilengkapi dengan surat perintah tugas untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan, seperti melakukan patroli Harkamtibmas di wilayah perbatasan, termasuk pesisir pantai Kecamatan Alor Timur. Selain itu, petugas juga rutin melaksanakan sambang Kamtibmas untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan tokoh masyarakat guna mengetahui keluhan serta menjaga keamanan di daerah perbatasan. Sinergi dengan Koramil 1622-03/Maritaing juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan laut dan pesisir pantai.
Kapolsek Alor Timur juga menjelaskan bahwa Polsek Alor Timur turut berperan dalam pengamanan kegiatan sosial, seperti pasar rakyat dan kegiatan keagamaan, serta membantu mengatur arus lalu lintas dan pengamanan kegiatan kedukaan. Terkait dengan penegakan hukum, Kapolsek menjelaskan bahwa proses hukum dapat dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice jika semua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah di luar proses pengadilan.
Masyarakat Desa Kolana Utara mengapresiasi penjelasan yang diberikan oleh Kapolsek dan mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan komunikasi antara polisi dan masyarakat serta menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan mereka.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan akan potensi gangguan keamanan.