Antisipasi dan Menekan Peredaran Miras Menjelang Malam Tahun Baru, Polres Alor Amankan 536 Botol Miras Jenis Moke
Kalabahi – Kepolisian Resor Alor lagi-lagi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya antisipasi dan menekan peredaran Miras menjelang malam tahun baru dimana berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis moke di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 13.20 WITA, bertempat di Kelurahan Binongko dipimpin oleh salah seorang anggota senior bersama anggota Siaga lainnya berhasil menangkap pengiriman Miras ilegal.
Petugas berhasil mengamankan 8 karton atau gardus miras jenis moke, dengan rincian setiap gardus berisi 67 botol. Total keseluruhan miras yang diamankan sebanyak 536 botol berukuran 600 mililiter, dengan volume mencapai 321,6 liter.

Berdasarkan informasi di lapangan, Miras jenis moke tersebut diangkut menggunakan Kapal Ferry ASDP KM. Ile Mandiri dan dimuat di dalam mobil ekspedisi. Setelah dibongkar di jalan raya depan Masjid Nurul Haq Moepali, miras tersebut langsung diamankan oleh anggota Polres Alor.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satuan Narkoba Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Minuman keras diketahui menjadi salah satu penyakit masyarakat di Kabupaten Alor, yang kerap memicu berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan dan gangguan kamtibmas, terlebih menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Polres Alor menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor.
Humas Polres Alor

