Polres Alor Amankan Guru Honorer Terkait Dugaan Pencabulan Siswi SD di Lawahing

Polres Alor Amankan Guru Honorer Terkait Dugaan Pencabulan Siswi SD di Lawahing

ALOR – Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan seorang guru honorer salah satu sekolah dasar di Kabupaten Alor yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang siswi di SD GMIT 004 Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut diterima Polres Alor melalui Layanan Polisi 110 pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.20 WITA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket penjagaan bersama piket fungsi Polres Alor langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tua murid dan masyarakat telah berkumpul di lingkungan sekolah dan meminta untuk bertemu dengan pria yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan maupun aksi main hakim sendiri, Pamapta II AIPTU Asbiran Tolang, S.H. kemudian meminta bantuan Kabag Ops Polres Alor AKP I Ketut Sedra, S.H. dan Kasat Samapta Polres Alor AKP Warsito.

Sekitar pukul 11.45 WITA, Kabag Ops bersama Kasat Samapta tiba di lokasi dan selanjutnya mengamankan terduga ke Mapolres Alor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan tiga orang siswi yang masih di bawah umur. Demi kepentingan perlindungan anak, Polres Alor tidak mempublikasikan identitas maupun data pribadi para korban.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pihak keluarga korban kepada kepolisian, dugaan peristiwa pertama disebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di ruang kelas III SD GMIT 004 Lawahing.

Selanjutnya, pada Rabu (9/9/2026), kembali dilaporkan adanya dugaan perbuatan serupa terhadap dua orang siswi lainnya yang juga berada di kelas III sekolah tersebut.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi awal yang akan didalami dan diverifikasi oleh penyidik melalui proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. menegaskan bahwa Polres Alor akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami memastikan laporan ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang ada, memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” ujar AKBP Nur Azhari, S.H.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Kami akan memproses perkara ini berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

AKBP Nur Azhari menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak,” tambahnya.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Alor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 10 September 2026.

Polres Alor memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun merugikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.