Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Yang diLakukan Oknum Kepala Desa Akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh JPU ( P-21 )
Kasus Penganiayaan Yang terjadi di jalan raya simpang empat Desa Petleng, Kec. Alor Tengah Utara, Kab. Alor. pada tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wita yang dilakukan Kepala Desa Petleng berinisial GM (57 thn ) terhadap Korban RUBEN HERI RUALBEKA ( 36 thn ) berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh JPU.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polsek Alor Tengah Utara diketahui bahwa Motif Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Korban RUBEN HERI RUALBEKA ( 36 thn ) dikarenakan tersangka GM ( 57 thn ) tidak menerima Tindakan korban yang melaporkan GM (57 Thn ) selaku Kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Petleng ke Kejaksaan Negeri Kalabahi .
Kapolsek Alor tengah Utara Iptu Onnan Ndolu ,S.H. yang di Hubungi Via Telpon menyampaikan “agar masyarakat tidak mudah percaya terkait Informasi – informasi yang menyampaikan Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka GM ( 57 Thn ) , tidak di tangani oleh Polsek Alor tengah Utara , kasus tersebut sudah ditangani namun dalam Prosesnya penyidik Polsek Alor tengah Utara juga memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pekara tersebut , dan hari ini berkas perkaranya di nyatakan P-21 oleh JPU selanjutnya penyidik Polsek Alor tengah utara akan melakukan koordinasi dengan Jpu untuk pelaksnaan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti “tutupnya
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka GM (57 Tahun ) yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-.