Cegah Perilaku Menyimpang, Wakapolda NTT Buka Giat Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri
Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto, didampingi Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M., membuka kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dilingkungan Polri, Rabu (1/2/2023).
Kegiatan yang diadakan di Hotel Kristal Ballroom Kupang ini juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda NTT, Wakapolres Jajaran Polda NTT dan Periwra Perwakilan Satker.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada kepolisian, dimana diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat yang merupakan kegiatan mengarahkan dan mengendalikan oleh atasan yang dilakukan secara terus-menerus terhadap tindakan dan kegiatan bawahannya guna mencegah perilaku menyimpang yang meliputi pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, tindak pidana ataupun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola yang baik sesuai aturan yang berlaku guna meninimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh personel polri khususnya di Polda NTT", ucap Wakapolda NTT saat membuka Kegiatan itu.
Dikatakannya bahwa Polri sebagai bagian dari pemerintah dan sebagai salah satu institusi pelayanan publik yang dituntut untuk dapat mewujudkan good governance dan clean government, yang sejalan dengan kebijakan kapolri melalui program “transformasi menuju polri yang presisi” dan dijabarkan melalui empat strategi yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat berdampak pada terjadinya perubahan nilai etika, budaya, serta perilaku yang terjadi dimasyarakat.
"Hal tersebut turut pula berpengaruh pada sikap dan perilaku personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya", katanya.
Lanjut, namun pada faktanya, diketahui bersama bahwa masih banyak ditemukan pegawai negeri pada Polri yang melakukan perilaku menyimpang baik secara individu maupun kelompok yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila maupun peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat dengan mempedomani peraturan kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia", jelasnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka sangat penting peraturan kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan polri dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel Polda NTT melalui kegiatan sosialisasi", tambahnya.
Selain itu, Wakapolda juga meminta kepada para peserta untuk dapat menyimak dengan sungguh - sungguh setiap arahan yang disampaikan oleh pemateri agar nantinya disosialisasikan kepada seluruh personel di satker dan polres masing-masing untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas.
"Saya selaku pimpinan Polda NTT menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada irwasda Polda NTT beserta jajaran yang telah mempersiapkan acara ini dengan baik. Selamat mengikuti kegiatan, semoga berjalan dengan lancar, sukses dan tercapai tujuan sebagaimana yang diharapkan", pungkasnya.