Jumat Curhat Kapolres Alor Dengan Warga Jemaah Masjid Al Fatah
Jumat Curhat Kapolres Alor Dengan Warga Jemaah Masjid Al Fatah
Tribratanewsalor.com, - Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., mendengarkan berbagai keluhan warga dalam kegiatan Jumat Curhat yang bertempat di Masjid Al Fatah, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Jumat siang (21/04).
Usai melaksanakan Solat Jumat berjamaah di Masjid Al Fata, Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., memperkenalkan diri sebagai Kapolres Alor yang baru, dalam kesempatan tersebut juga Kapolres Alor mengucapkan terimakasi kepada Takmir dan seluruh Jamaah Masjid Al Fatah yang telah memberikan waktu dan kesempatannya untuk bersama-sama melaksanakan Shalat jumat, semoga apa yang kita lakukan pada hari ini mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Beliau mengatakan, kegiatan Jumat Curhat merupakan sebuah program dari Kapolri dengan tujuan untuk menjalin Komunikasi yang baik terhadap masyarakat, kegiatan tersebut dilaksanakan guna menampung apa yang menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.
Harapan Kapolres Alor agar warga kelurahan Kalabahi Kota bisa menyampaikan keluh kesah tentang kamtibmas di daerahnya dalam kegiatan Jumat curhat ini.
Pada kegiatan Jum’at Curhat tersebut hadir sejumlah masyarakat untuk menyampaikan keresahan yang sedang dirasakan yakni mengenai situasi kamtibmas, konsumsi miras, dan pengendara roda dua yang menggunakan kenalpot brong.
“Menanggapi keluhan masyarakat Polres Alor akan menindak lanjuti serta mencari solusi terkait permasalahan yang ada, tentunya dengan bantuan kerjasama antara Polri dan masyarakat Kita Bersama-Sama bisa Ciptakan Kamtibmas yang kondusif” Ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas Iptu Robby Bu, S.H., Kasat Binmas Iptu Marten Pen Au, Kasat Reskrim Iptu James Jems Mbau, S.Sos., Kasi Propam Iptu I Gusti A. Putra, Kasat Samapta AKP Onnan Ndolu, S.H., Ketua MUI Kab. Alor Muhammad Bere, Imam Masjid Agung Al - Fatah H. Jakaria Koten, Para Imam Masjid Agung Al – Fatah dan Jemaah Masjid Agung Al – Fatah.