Kapolres Alor Hadiri Deklarasi Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Alor
Kalabahi, 24 September 2024 - Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Deklarasi Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Alor dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Gereja Pola Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dimulai pukul 09.30 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si., didampingi jajaran Bawaslu Kabupaten Alor. Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 1622 Alor, perwakilan KPU Kabupaten Alor, serta pejabat terkait lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E., dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan. Beliau juga mengingatkan tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Pj. Bupati Alor dalam arahannya menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam pemilihan serentak tahun 2024. "Saya harapkan agar para Kepala Desa bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Jika ditemukan pelanggaran, saya selaku Pj. Bupati Alor akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan pengucapan dan penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Dan sebagai bagian dari edukasi, pada kegiatan tersebut juga diberikan materi penting yang dibawakan oleh Dosen STIKIP Muhammadiyah Alor, Muhamad Nazir, S.Pd., M.Si., tentang "Pemerintah Desa Tidak Untuk Kepentingan Politik" dan juga Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., tentang "Potensi Pidana Pemilihan: Membuat Keputusan Yang Menguntungkan dan Merugikan Salah Satu Pasangan Calon".
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Alor. Dengan adanya deklarasi netralitas ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan politik, demi terwujudnya pemilihan yang adil dan demokratis.