Kapolsek Alor Timur Laut Sosialisasikan Undang-Undang TPPO dalam Kegiatan Jumat Curhat di Desa Nailang
Pada hari Jumat, 02 Februari 2024, pukul 09.00 WITA, Kapolsek Alor Timur Laut, AKP Stevenson A. Bessie, S.H., bersama dengan KA SPKT I AIPTU Alimin, Kanit Reskrim Aipda Thefilus M. Mautuka, dan Kanit Provos Bripka Sariyat S. Faisal, mengadakan Kegiatan Jumat Curhat di Kampung Pumai, RT 005, RW 003, Dusun II Desa Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dusun I, Ketua RT 005, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan warga masyarakat setempat. Dalam acara tersebut, Kapolsek Alor Timur Laut memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam himbauannya, Kapolsek mengingatkan kepada para warga untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri yang menjanjikan gaji besar, terutama jika melibatkan anak-anak. Ia mengimbau agar masyarakat tidak percaya begitu saja dan segera melaporkan ke pihak berwajib untuk mencegah praktik perdagangan manusia, yang di wilayah NTT telah merugikan banyak perempuan dan anak-anak.
Selanjutnya, Kapolsek membuka ruang tanya jawab dan mendengarkan aduan masyarakat dari RT 005/RW 003, Desa Nailang, terkait pelayanan kepolisian dan kamtibmas di wilayah tersebut. Dalam forum ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau masukan terkait dengan keamanan dan pelayanan publik.
Kapolsek juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap cuaca buruk, terutama hujan dan angin kencang yang dapat menyebabkan banjir dan pohon tumbang. Ia mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pihak pemerintah setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Nailang. Patroli rutin akan dilakukan di wilayah hukum Polsek Alor Timur Laut, khususnya di Desa Nailang, untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi masalah. Kapolsek mengharapkan dukungan dan kerjasama aktif dari masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.