Satuan Resnarkoba Polres Alor Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Alor

Satuan Resnarkoba Polres Alor Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Alor

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Alor berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor pada tanggal 19 Juli 2024 malam. 

Kejadian ini bermula pada saat personil Satuan Resnarkoba melakukan patroli di kawasan Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, dan melihat seorang pria berinisial SRSO (26) yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan dengan membonceng seorang temannya.

Karena merasa curiga, personel Satuan Resnarkoba kemudian menghentikan kendaraan tersebut, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didalam jok sepeda motor yang dikendari oleh SRSO (26), petugas berhasil menemukan satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Kemudian SRSO (26) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut mempunyai berat bruto seberat 0,2 gram. Setelah itu barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM) Kupang, dan didapatkan hasil bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Alor tersebut POSITIF mengandung Metamfetamin.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Alor AKP Yohanes Sedu Dore, SRSO (26) diduga kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkotika yang terus mengancam tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat keamanan seperti yang dilakukan oleh Polres Alor, diharapkan angka peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat lebih aman dari dampak negatif narkotika”, tambah AKP Yohanes.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu

Kemudian pada hari Rabu, 31 Juli 2024, di Aula Bharadaksa Polres Alor, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut. Dengan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Alor, AKP Yohanes Sedu Dore, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasie Intel Kejari Alor, Zakarias Sulistiono, S.H., Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahi Menna Samudra Sitepu, Staf Bidang SDK Dinas Kesehatan Kab. Alor Apt. Muin Arkom Duka S.Fram., Ketua RW 003 Kalabahi Kota Karolina Malaikari Laukosi, serta anggota Polres Alor.

Sebelum pemusnahan, dilakukan pengecekan terhadap keaslian dan rincian barang bukti. Dari barang sitaan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seberat 0,1609 gram, di mana 0,0690 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium, dan sisanya seberat 0,0919 gram yang dilakukan pemusnahan. 

Pemusnahan Narkotika jenis Shabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam mesin blender berisi air, dan setelah di blender hingga larut, air tersebut dibuang ke selokan di depan Mako Polres Alor. Kegiatan ini disaksikan oleh seluruh pejabat terkait dan juga SRSO (26) sebagai terduga pemilik barang bukti tersebut, yang kemudian bersama-sama menandatangani berita acara pemusnahan.