Kunjungan Ka Bidkum Polda NTT Di Polres Alor
Tribratanewsalor.com – Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, menerima sosialisasi hukum dari Ka Bidkum Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Hermawan SIK bersama tim, Selasa (31/05/16). Pukul 08.00 Wita
Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan dari Kapolres Alor AKBP Bambang Hermanto, SIK kemudian dilanjutkan pengarahan dari Kabidkum AKBP Agus Hermawan SIK.
Tim sosialisasi dari Bidkum Polda NTT ini antara lain menyampaikan penjelasan tentang Perkap No. 7. Tahun 2005 Tentang Tatacara Pemberian Bantuan Dan Nasehat Hukum Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 Tentang “Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dan Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Polri”
Pelaksanaan sosialisasi ini diadakan di Aula Polres Alor yang diikuti para pejabat utama Polres Alor, Kapolsek jajaran, para Kanit dan Kasi serta segenap personel Polres Alor lainnya.
Selain memberikan penjelasan tentang materi perundang-undangan juga dilakukan sesi tanya jawab terhadap peserta sosialisasi.