Kurang dari 1x24 Jam, Sat Reskrim Polres Alor Berhasil Amankan 9 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian di Petleng

Kurang dari 1x24 Jam, Sat Reskrim Polres Alor Berhasil Amankan 9 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian di Petleng

Pada Rabu, 22 Januari 2025, telah terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda, Agustinus Ratu (18), di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor. Kejadian ini langsung mendapat perhatian dari Kepolisian, yang bertindak cepat untuk mengungkap pelaku.

 

Menurut keterangan salah seorang saksi, Ardi Elimelek Sia, kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WITA, ketika saksi, dan korban Agustinus Ratu bersama dua temannya, Isak Prabila dan Janu, sedang duduk dan meminum minuman keras di Desa Petleng.

 

Saat itu, saksi melihat terduga pelaku GK yang tidak mengenakan baju, kemudian Janu dan Isak mengatakan kepada terduga pelaku GK “turun ko pake baju”, dan dijawab oleh GK, "Saya turun baru saya dengan kaka dorang naik.". Sekitar 20 menit setelah itu, GK bersama dengan delapan terduga pelaku lain datang, dan langsung mengejar saksi dan teman-temannya. Namun saksi berhasil lari dan pulang ke rumahnya.

 

Setelah beberapa saat, saksi kembali ke tempat kejadian dan menyaksikan korban Agustinus Ratu terluka parah dan berlumuran darah. Korban segera dibawa ke RSD Kalabahi oleh warga sekitar, namun tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Menurut hasil diagnosa pihak RSD Kalabahi, korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat pada kepala. Jenazah korban kemudian dibawa kembali ke rumah duka di Desa Peteleng.

 

Mendapat informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Alor langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam, Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sembilan orang terduga pelaku yaitu GK, ML, YK, BM, FF, RM, NM, DM, dan MP. Langkah cepat ini mencerminkan komitmen Polres Alor untuk menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.

 

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Lema, S.H., menegaskan bahwa Polres Alor akan terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Alor. Penegakan hukum akan terus dilakukan dengan profesional dan transparan, penanganan yang cepat ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.