Mengatisipasi Langkanya Minyak Tanah, Polres Alor Sidak Pangkalan Minyak Tanah

Mengatisipasi Langkanya Minyak Tanah, Polres Alor Sidak Pangkalan Minyak Tanah

Tribratanewsalor.com, Polres Alor Melaksanakan Operasi Pekat Ranakah 2021 yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Masur Mossa, S.H.,M.H selaku Kasatgas Gakum didampingi Kasat Sabhara IPTU Rasyid Blegur, Kasat Narkoba IPTU Jhon Sedudore, Kasat Binmas IPTU Marthen Pen AU, Kasubbag Dal Ops Polres Alor IPTU Yoseph Lego Ola dan Kanit Provos IPDA Agustinus Sabon Eban, S.H.

Menjelang perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kabupaten Alor, Polres Alor mendapti Informasi berkaitan kelangkaan BBM ( Minyak Tanah ) , dari informasi tersebut Polres Alor dalam hal ini Personil Operasi Pekat Ranakah 2021 menggelar pemeriksaan terhadap pangkalan Minyak tanah yang berada di seputaran Kota Kalabahi, Rabu pagi (01/12).

Adapun tiga tempat pangkalan minyak tanah yang di targetkan antara lain Pangkalan Minyak Tanah Amri (NIAP), Pangkalan Minyak Tanah Sehati Jln D.I Panjaitan dan Pangkalan Minyak Tanah Jati Diri Jln D.I Panjaitan.

Selain menanyakan pemasokan minyak tanah personil Operasi Pekat juga menghimbauan kepada pemilik agen minyak untuk dapat menjual minyak tanah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 4.000,- dan tidak melakukan penimbunan sehingga menimbulkan kelangkaan minyak tanah di masyarakat.

Pada kesempatan tersebut juga Kasat Reskrim Mansur Mosa,S.H.,M,H menghimbau kepada masyarakat dalam hal ini pada saat melakukan penjualan BBM jenis Minyak tanah untuk tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan-pangkalan.

Kami sudah berkordinasi dengan pihak Pertamina bahwa sebenarnya BBM tidak langka namun pada saat pelaksaan di lapangan tetap di temukan kelangkaan, sehingga saya menghimbau kebeberapa tempat yang ada pangkalan minyak tanah agar selalu menjual sesuai dengan HET.

“Bagi masyakat yang menemukan ada kelangkaan BBM jenis Minyak Tanah atau menjual melebihi herga eceran terendah tolong menghinformasikan kepada pihak kepolisian untuk di tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.