Personel Gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Kupang Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Batakte

Personel Gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Kupang Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Batakte

Teka-teki pembunuhan wanita yang diketahui berinisial YAW, (19), perempuan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang ditemukan pada Senin lalu (17/5/2021) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang akhirnya terungkap. Tim gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang pun berhasil menangkap pelaku di jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5) sore.

Pelaku berinisial YT alias Tinus, seorang pria berusia 41 tahun, merupakan warga asal Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H  kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (21/5) siang.

"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 hari, baik informasi yang didapatkan dari beberapa saksi kemudian dari CCTV yang terpasang di sekitar kos-kosan korban dan pemantauan melalui pergerakan nomor handphone, maka pada hari Kamis (20/5/2021) pukul 17.00 Wita, Tim unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan yang bersangkutan di jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang”, terang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pendalaman dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan nanti setelah pemeriksaan yang bersangkutan akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Kupang”, tambahnya.

Disampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi dikaitkan dengan alat bukti yang lain patut diduga kuat pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban YAW yang terjadi pada Jumat (14 /5) sekitar pukul 15.00 Wita dengan TKP di lokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

“Kejadian ini ini sendiri diketahui pada hari Senin (17/5) sekitar pukul 15.00 Wita, saat beberapa staf dari pertanahan sedang melakukan pengukuran tanah di tanah milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo, mencium bau busuk yang sangat menyengat di sekitar lokasi, kemudian mereka mencari tahu asal bau tersebut dan saat mendekat mereka melihat sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk”, jelasnya.

Atas penemuan mayat tersebut, mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dan dilakukan olah TKP, Kemudian pihak Polres menghubungi pihak keluarga Korban. Dan pada tanggal 18 Mei 2021 pihak keluarga korban melaporkan secara resmi peristiwa tersebut.

“Bahwa terkait adanya penemuan mayat tersebut dan sudah tersebar di media sosial sehingga Dirreskrimum Polda NTT memerintahkan anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT untuk memback up Polres Kupang dalam pengungkapan kasus ini”, kata Kabidhumas polda NTT

Lanjut dikatakan bahwa, berdasarkan peritah itu, Tim Resmob Jatanras Polda NTT melakukan Langkah-langkah Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Korban meninggalkan rumah kos di Jalan Mekar Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada hari Jumat (14/5) sekitar pukul 14. 10 Wita untuk menemui pelaku yang baru dikenalnya di media sosial (Facebook).

Dari kronolgi kejadian, diketahui dari perkenalan inilah, mereka pun melakukan komunikasi dimana pelaku menjanjikan akan membantu memasukan korban untuk bekerja di tempat ia bekerja. Korban yang saat itu memang membutuhkan pekerjaan lalu mengiakan ajakan korban untuk bertemu, Kemudian korban lalu dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor di depan ruko ( bekas kantor OJK ) di jalan Frans Seda, Fatululi, Kota Kupang, selanjutnya korban dibonceng oleh pelaku menuju Kelurahan Batakte.

Lanjut Kabidhumas Polda NTT, sesampainya di kelurahan Batakte, pelaku memberhentikan dan memarkirkan sepeda motornya jauh dari pemukiman warga. Pelaku yang diikuti oleh korban beralasan akan menemui temannya yang rumahnya berada di dalam hutan, tak merasa curiga korban pun mengikuti pelaku menuju ke dalam hutan, tiba-tiba korban dimintai oleh pelaku untuk berhubungan badan, karena korban menolak ajakan pelaku, pelaku lalu mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaanya. 

"Pelaku lalu mencekik korban dan membuka paksa celana korban, akan tetapi korban yang saat itu berusaha melawan dibanting dan ditusuk dengan sebilah pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 1 kali sampai korban tak sadarkan diri. Pelaku lalu memperkosa korban, kemudian mengambil uang dan handphone milik korban dan langsung meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa", lanjutnya.

"Dari interogasi terhadap pelaku, dirinya juga mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan sebelumnya terhadap korban MB di lokasi tanah Kolo, Kelurahan Batakte pada bulan Februari 2021 lalu dan terkait peristiwa penemuan mayat tersebut juga sudah dilapokran di Polres Kupang", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Barang Bukti yang ditemukan di TKP berupa pakaian korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang dan sepasang sandal kemudian barang bukti yang diamankan di tangan pelaku beruap sebilah pisau, pakaian (jaket, celana dan baju), sepeda motor, handphone milik korban, handphone pelaku dan barang bukti lainnya yakni, rekaman CCTV.

Sementara pasal yang dipersangkakan, Kabidhumas menyampaikan bahwa, Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain)  dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.

Terkait motif dan modus operandi yakni, motifnya adalah melampiaskan hasrat seksual sedangkan modus operandinya, pelaku menawari pekerjaan kepada korban melalui facebook dengan iming-iming gaji tinggi di gudang toko - Osmok sehingga korban tergiur, dan pelaku menjemput korban untuk diantarkan ke tempat kerja.

Dalam perjalan korban dibujuk rayu untuk berhubungan badan sebagai balasan karena diberikan pekerjaan oleh pelaku. Korban di bawa ke lokasi di tengah hutan dan diajak berhubungan badan. Tetapi karena korban tidak mau maka korban langsung ditikam hingga korban meninggal dunia.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Penyidik Polres Kupang", tandasnya.