Polres Alor Edarkan Larangan Tempat Hiburan Buka Saat Ramadan
Tribratanewsalor.com - Dalam Rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1437 H Kepolisian Resor Alor melalui Satuan Binmas Polres Alor menyampaikan himbauan Khamtibmas. Selasa (07/06/16) Pukul 11.00 Wita.
Himbauan Kamtibmas yang disampaikan Bripka Paulus Siki dan Bripka Elim Lauata anggota Satuan Binmas Polres Alor berupa larangan beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kegiatan ini dilaksanakan semata-mata untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Alor." Ujar, Bripka Elim
Adapun tempat yang dilarang beroperasi yaitu rumah makan ACC, rumah makan Santaria, rumah makan Putri Asi, rumah makan Mawar Kelurahan Binongko Serta rumah makan Tritunggal, rumah makan Semoga Jaya, rumah makan Setia Hati, rumah makan 134 di Kelurahan Kalabahi Timur dan tempat-tempat hiburan malam.
(Humasresalor)