Polres Alor Gelar KRYD Penegakan Hukum Narkoba, Empat Karyawan Tempat Hiburan Jalani Tes Urine

Polres Alor Gelar KRYD Penegakan Hukum Narkoba, Empat Karyawan Tempat Hiburan Jalani Tes Urine

KALABAHI – Polres Alor melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di salah satu tempat hiburan di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., dan melibatkan 14 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Alor, di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba Polres Alor AKP Elpidus Kono Feka, S.Sos.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Alor memberikan arahan kepada pengelola dan para karyawan terkait pentingnya bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan tempat usaha.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelengkapan administrasi, termasuk identitas diri, dokumen administrasi pekerja, serta surat keterangan kesehatan para karyawan.

Sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, personel Dokkes Polres Alor kemudian melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap empat orang karyawan tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat tes urine, keempat karyawan yang menjalani pemeriksaan menunjukkan hasil negatif berdasarkan parameter zat yang diperiksa.

Selain pemeriksaan tersebut, petugas juga melakukan pengecekan terhadap lingkungan tempat usaha. Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika, sehingga tidak ada orang yang diamankan.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola dan para pekerja agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Mereka juga diminta untuk bersama-sama menjaga keamanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Kapolres Alor mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polres Alor, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Kegiatan KRYD Penegakan Hukum Narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang pelaksanaan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba, serta Surat Perintah Kapolres Alor Nomor Sprin/990/X/RES.4/2026 tanggal 19 Oktober 2026.

Melalui kegiatan ini, Polres Alor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Alor, termasuk melalui kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara rutin dan terukur.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT