Polres Alor Gencarkan Razia Miras Ilegal, Ribuan Liter Sopi dan Moke Diamankan
Kalabahi, 27 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Kepolisian Resor Alor (Polres Alor) terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi dan Moke. Razia ini telah dimulai sejak 12 Oktober 2025 dan melibatkan seluruh satuan fungsi di jajaran Polres Alor.
Pada Minggu (27/10/2025), Kanit Resnarkoba Polres Alor BRIPKA Januarius Leki melaksanakan operasi miras dengan menyasar aktivitas bongkar muat barang pada sejumlah gudang ekspedisi di Kota Kalabahi, di antaranya Makarios Trans, KWT Trans, Valentino Trans, Mega Trans, Sarneka Trans, dan Mitra Trans.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya miras yang diangkut melalui jalur ekspedisi.
Salah satu pemilik Sarneka Trans, Edi Duka, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Polres Alor.

“Operasi yang dilakukan oleh Polres Alor ini sangat baik untuk menekan peredaran miras di Kota Kalabahi. Selama ini miras sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian antar kampung,” ungkapnya.
Edi juga mengimbau kepada para pelaku usaha ekspedisi lainnya agar tidak turut serta dalam pengiriman miras ke Kabupaten Alor.
Hal senada disampaikan oleh Darwin Djafar, sopir dari Valentino Trans, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polres Alor.
“Kami mendukung penuh operasi miras ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar situasi di Kalabahi semakin aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras berlebihan.
“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melaksanakan razia secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Alor,” tegas Kapolres.
Diketahui, hingga tanggal 17 Oktober 2025, Polres Alor telah berhasil mengamankan 1.429,4 liter miras ilegal jenis Sopi dan Moke. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Alor untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal.
“Polres Alor berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Nur Azhari mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Alor untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Melalui kegiatan razia yang terus digalakkan ini, Polres Alor berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras semakin meningkat, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Alor senantiasa aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Alor

