Polres Alor Lakukan Upaya Mediasi Penyelesaian Konflik Antar Warga Desa Aimoli dan Alaang

Alor, 24 Maret 2025 – Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., memimpin langsung pertemuan dalam rangka upaya mediasi konflik antara warga Desa Aimoli dan Desa Alaang, di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertemuan ini dilakukan menyusul meningkatnya ketegangan yang terjadi pada Minggu (23/3/2025) malam, di mana bentrokan antar warga menyebabkan terbakarnya dua gubuk di lahan persawahan yang berbatasan antara kedua desa.
Pada Senin (24/3/2025) pagi, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., bersama rombongan yang terdiri dari Kabag Ren Polres Alor AKP Sirajudin Dusu, Kasat Samapta Polres Alor IPTU Warsito, Kapolsek Alor Barat Laut IPTU Apolos Peni, S.H., Kasiwas Polres Alor IPDA Fahrudin Dasing, Kasi Propam Polres Alor IPDA Samsul Bahri, dan KBO Sat Samapta IPDA Alfonsius K. Bolo bergerak menuju Desa Aimoli. Setibanya di lokasi, Kapolres menggelar pertemuan dengan Plt. Camat Alor Barat Laut Dael L.M.S. Alelang, Kepala Desa Aimoli Nikanor Bana, serta masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Alor menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan kekeluargaan. "Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik. Kehadiran kami bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, serta siap memfasilitasi proses perdamaian," ujar Kapolres. Ia juga menegaskan bahwa pelaku pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pertemuan di Desa Aimoli, Kapolres dan rombongan melanjutkan pertemuan di Desa Alaang. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Alaang dan masyarakat setempat. Kapolres kembali menegaskan bahwa Polres Alor akan terus mengawal upaya pengamanan dan pendampingan bagi masyarakat kedua desa hingga tercapai penyelesaian konflik. Warga juga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum.
Insiden ini merupakan puncak dari ketegangan yang berawal pada 16 Maret 2025, ketika terjadi perkelahian antar pemuda yang mengakibatkan seorang warga Desa Aimoli, JA (22), menjadi korban pengeroyokan serta kerusakan pada salah satu rumah warga di desa tersebut. Upaya perdamaian telah dilakukan di Polsek ABAL pada 18 Maret 2025 dengan rencana penyelesaian masalah secara adat yang dijadwalkan pada 10 April 2025. Namun, sebelum perdamaian terlaksana, konflik kembali pecah pada Minggu malam (23/3/2025), menyebabkan dua gubuk di lahan persawahan perbatasan kedua desa terbakar. Beruntung, petugas kepolisian berhasil meredam situasi dan mencegah korban jiwa.