Polres Alor Selidiki Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal: Satuan Reskrim Kembali Amankan 21 Karton Rokok

Polres Alor Selidiki Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal: Satuan Reskrim Kembali Amankan 21 Karton Rokok

Setelah sebelumnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait cukai rokok merek Rastel pada Kamis (25/07/2024), Satuan Reskrim Polres Alor yang dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim Polres Alor, IPDA Yohanes H. Muda, bersama dengan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor IPDA Ibrahim Usman, S.H., dan Kanit Tipidter AIPDA Suherman, S.H., kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait cukai rokok merek Cappucino. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai praktik penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai, di wilayah hukum Polres Alor.

Operasi ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, di salah satu gudang yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Dalam operasi tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan 21 karton dan 2 ball rokok dengan merek Cappuccino. Barang bukti yang diamankan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terdapat perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dan isi sebenarnya. Pita cukai tersebut mencantumkan 12 batang, sementara isi sebenarnya adalah 20 batang. Selain itu, skema cukai yang digunakan juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian, pita cukai yang terpasang pada rokok tersebut juga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dengan tarif Rp. 122/batang, yang diperuntukkan bagi jenis rokok kretek. Namun, seperti yang diketahui, rokok Cappuccino tergolong sebagai rokok jenis filter.

Tidak hanya barang bukti rokok tersebut yang berhasil diamankan, namun Tim Satuan Reskrim Polres Alor juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai sales yang terlibat dalam peredaran rokok tersebut yaitu GHMH (31), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., membenarkan perihal pengungkapan kasus dugaan tindak pidana cukai tersebut.
Ia juga menerangkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti rokok cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor tersebut sebanyak 21 karton dan 2 ball. Dengan jumlah total sebanyak 86 ball, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus. Dengan harga dari agen/distributor sebesar Rp.145.000/per slop, sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti Rokok tersebut adalah sebesar Rp.249.400.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

Kapolres Alor juga menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Alor.
"Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku", ucap Kapolres Alor.