Polres Alor Tetapkan Nanda Zimry Wabang sebagai DPO Kasus Pengrusakan

Polres Alor Tetapkan Nanda Zimry Wabang sebagai DPO Kasus Pengrusakan

Alor, 10 September 2024 – Polres Alor menetapkan Nanda Zimry Wabang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2024 di Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Penetapan ini dilakukan setelah terduga pelaku lain, Jefriko Carles Langare, berhasil diamankan dan memberikan keterangan yang mengarah kepada keterlibatan Nanda Zimry Wabang dalam aksi pengrusakan tersebut.

Kasus pengrusakan ini terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Jefriko Carles Langare bersama dengan Nanda Zimry Wabang mendatangi rumah korban, Mawardi Abdul Syukur Nampira, di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur. Berdasarkan rekaman CCTV, terduga Jefriko dan Nanda melakukan pengrusakan terhadap kaca jendela rumah dan kaca mobil milik korban menggunakan sebilah parang. Selain itu, pintu kios milik korban juga dirusak oleh salah satu terduga pelaku.

Tersangka yang sudah diamankan adalah Jefriko Carles Langare, seorang warga Bungawaru, Kalabahi Timur, berusia 26 tahun. Dari keterangannya, ia mengaku dipaksa oleh Nanda Zimry Wabang untuk ikut serta dalam aksi pengrusakan tersebut. Sementara itu, Nanda Zimry Wabang kini menjadi buronan dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Alor.

Motif di balik pengrusakan ini masih belum jelas. Berdasarkan pengakuan Jefriko Carles Langare, ia tidak mengetahui alasan Nanda Zimry Wabang mengajaknya untuk melakukan tindakan tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya.

Setelah dua kali panggilan dari penyidik kepada Nanda Zimry Wabang tidak dipenuhi, dan berdasarkan surat keterangan dari Lurah Kalabahi Timur yang menyatakan bahwa Nanda sudah tidak berada di tempat, Polres Alor kemudian mengeluarkan surat DPO dengan nomor DPO/10/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim pada tanggal 8 Agustus 2024. Saat ini, pencarian terhadap Nanda Zimry Wabang masih terus dilakukan, sementara Jefriko Carles Langare sudah ditahan di Rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini masih terus didalami dan upaya pencarian terhadap Nanda Zimry Wabang masih terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO tersebut.