Polsek Alor Barat Daya Berhasil mengamankan Pelaku Penganiayaan
Trbratanewsalor.com, - Polsek Alor Barat Daya berhasil mengamankan Pelaku YR (31) penganiyaan , yang beralamat Tukbur, RT.003, RW.002, Desa Lakatuli, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor, Rabu (03/08).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa 02 Agustus 2022 sekitar pukul 12.15 wita, yang dilakuka oleh YR (31) kepada DM (46) .
Adapun penganiayaan tersebut terjadi berawal dari Pengurusan utang piutang antara sdr. MARTEN LAUKAMUTI dan sdr.YULIUS BANALAU di rumah milik sauadara MUSA KARAKANI selaku ketua Rw.02.,Saat saksi saksi sedang duduk sambil cerita yang hendak meminum kopi yang di sajikan tuan rumah, beberapa saat kemudian datang pelaku (YR) dengan membawa parang yang masih dalam sarung, mendekati korban (DM) dan langsung mengeluarkan parangnya dari sarung kemudian diayunkan kearah korban, mendapati pelaku (YR) mengayunkan Parang , korbanpun sempat menghindar dan sembunyi dibawah meja, tidak puas dengan tindakannya pelaku (YR) kembali mengayunkan parangnya secara berulang kali yang mengenai meja, dan korbanpun sempat mengangkat meja untuk menghindari serangan dari pelaku (YR), mendapati hal tersebut pelaku (YR) semakin dibuat kalap dan kembali mengayunkan parangnya kearah korban sehingga ayunan parang tersebut mengenai Korban , akibat penganiayaan tersebut Korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian punggung ,kaki dan tangan .
Atas laporan Tersebut Polsek Abad bergerak dengan cepat dan mengamankan pelaku (YR) , untuk motif pelaku melakukan penganiyaan saat ini Polsek Abad masih dalam pengembangan.