Polsek Alor Timur Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Maritaing, Dengar Langsung Aspirasi Warga

Polsek Alor Timur Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Maritaing, Dengar Langsung Aspirasi Warga

Alor Timur, 1 Agustus 2025 – Guna mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Alor Timur melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang berlangsung di area Pelabuhan Maritaing, RT 001/RW 001 Dusun I Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dipimpin oleh Ps. Kapolsek Alor Timur IPDA Richardus N.J.M. Nyomeo, S.H. Turut hadir mendampingi, Ps. Ka SPKT "C" AIPDA Sofyan Ismail Jusuf, Ps. Ka SPKT "A" AIPDA Chopstan F. Miradida, dan Ps. Kanit Provos BRIPKA Randy Stevanus.

Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dusun II Desa Maritaing Rinto Banik, Tokoh Pemuda Desa Maritaing Ibrul Lalangpuling, Tokoh Pemuda Desa Kolana Selatan Abner Mowata, serta warga Desa Maritaing dan Kelurahan Kolana Utara seperti Yehuda Molana, Riko Banik, dan Karmila Makuninau.

Dalam penyampaiannya, IPDA Richardus menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat, menyerap informasi, serta memberikan edukasi hukum yang diperlukan oleh warga. Ia mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, khususnya di wilayah hukum Polsek Alor Timur.

Pada sesi diskusi terbuka, Tokoh Pemuda Desa Maritaing Ibrul Lalangpuling mengangkat pertanyaan mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan paspor untuk bepergian ke negara Timor Leste. Menanggapi hal tersebut, IPDA Richardus menjelaskan bahwa persyaratan umum mencakup KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat nikah, serta dokumen pendukung lainnya. Proses pembuatan paspor saat ini dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor, dengan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran dan membawa dokumen asli serta fotokopi.

Sementara itu, warga Desa Maritaing Yehuda Molana menyampaikan permintaan agar pihak Polsek turut memberikan sosialisasi mengenai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). IPDA Richardus merespons dengan menjelaskan bahwa pembuatan SIM membutuhkan KTP asli dan fotokopi, formulir pendaftaran, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, pas foto, serta bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. Proses juga mencakup ujian teori dan praktik, serta jenis SIM memiliki persyaratan usia dan pengalaman yang berbeda.

Kegiatan Jumat Curhat ini berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh keakraban. Masyarakat menyambut baik kesempatan tersebut sebagai wadah menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi langsung dari pihak kepolisian.

Melalui kegiatan seperti ini, Polsek Alor Timur berharap sinergi dengan masyarakat semakin kuat, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Alor Timur.