Razia Kendaraan Bermotor, Provost Polda NTT Amankan Enam Unit Ranmor R2 Milik Anggota
Dalam rangka menegakan disiplin terhadap anggota Polri khususnya Polda NTT, personel Subbid Provost Bidpropam Polda NTT menggelar razia kendaraan bermotor di Mapolda NTT, Kamis (13/1/22).
Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol Dr Dominicus Savio Yempormase melalui Kanit Hartib 2 Subbid Provost Bidpropam Polda NTT Iptu Yorsen H. I. Bilaut menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menertibkan serta mendisiplinkan personel baik itu kelengkapan pribadi berupa surat-surat seperti SIM, STNK, KTA maupun TNKB.
“Kegiatan kami hari ini berhasil mengamankan enam unit kendaraan bermotor yang digunakan anggota tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan maupun TNKB”ujar Iptu Yorsen.
Kepada anggota yang melakukan elanggara diberikan sanksi oleh Provost agar tidak mengulangi lagi kesalahannya.
Anggotapun diimbau untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan lagi. Parkir pada tempat yang sudah ditentukan.
Ia juga menjelaskan bahwa Polda NTT sudah memberikan area parkir yang sesuai, yakni di seputaran lapangan apel Mapolda.
“Penertiban itu, semata-mata untuk menegakkan disiplin para anggota maupun PNS Polri Polda NTT. Sehingga tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor yang selama ini sering terjadi dan pengguna jalan tidak merasa terganggu akibat dari parkiran tersebut”, jelasnya.
“Kami akan menindak tegas anggota yang melanggar, karena sebagai anggota Polri harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat”, pungkasnya.