Polres Alor Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Kecamatan Alor Timur Laut
Sabtu (29/06/2024), sekitar pukul 13.35 Wita, Anggota Polsek Alor Timur Laut (ATL) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek ATL, AIPDA Theofilus Mautuka berangkat menuju Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan penganiayaan terhadap anak oleh ayah kandungnya.
Setibanya di lokasi, Anggota Polsek ATL yang melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pido, Petrus Lande dan warga setempat, mendapatkan informasi bahwa seorang pria dengan inisial YYL (39) diduga telah menyekap dan menganiaya anak kandungnya PML (8) di dapur rumah miliknya.
Mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek ATL langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dirumah milik terduga pelaku YYL (39) di Pumi, Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, dan menemukan anak laki-laki berinisial PML (8) yang mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Anggota Polsek ATL kemudian segera mengamankan terduga pelaku YYL (39), yang merupakan ayah kandung dari korban. Dan setelah diamankan, pada keesokan harinya, Minggu (30/06/2024), terduga pelaku YLL (39) yang telah diamankan oleh Polsek ATL, beserta korban PML (8) yang didampingi pamannya, Samuel Prama (29), dibawa ke Polres Alor untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor.
“kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak seperti ini, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan”, ucapnya.