Satuan Reskrim Polres Alor tangkap pelaku pencurian perhiasan Ratusan Juta
Satuan Reskrim Polres Alor menangkap pelaku pencurian perhiasan dengan total kerugian Ratusan juta rupiah , dimana pelaku yang berinisial HKJ ( 27) melakukan pencurian tersebut di rumah korban Farida Djami yang beralamat di bungabali kecamatan Teluk Mutiara Kab.Alor, Sabtu (28/05).
Pelaku HJK yang menjadi ART di rumah Korban Farida Djami awalnya tidak diketahui mencuri di tempat tersebut , namun saat salah satu rekan korban yang bekerja di pegadaian cabang Kalabahi yang curiga dengan perhiasan yang di gadaikan seseorang, memfoto perhiasan tersebut dan dikirim ke korban, Setelah mendapatkan informasi tersebut korban langsung melaporkan ke satuan Reskrim Polres Alor untuk melakukan Penyelidikan ,
Setelah penyelidikan yang di lakukan oleh satuan reskrim polres Alor akhirnya terungkap bahwa HJK (27) yang bekerja sebagai ART dirumah korban adalah pelaku pencurian dengan modus hasil pencurian tersebut digadaikan dengan menggunakan KTP orang lain.
Saat pelaku HJK hendak ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor , pelaku sempat melarikan diri ke balauring kec. Omisuri Kab. lembata , namun satuan Reskrim Polres Alor bersama Sat Polairud Polres Alor di bantu Personil Polsek Omisuri melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku HKJ dirumah mertuanya dengan mengamakan belasan Surat gadai ,
Dari pengembangan penyidik Satuan reskrim polres Alor telah diamankan dari kost pelaku sebuah motor dan perabotan rumah tangga serta belasan Surat gadai dari pegadaian hasil dari pencurian tersebut.
Adapun pengakuan dari pelaku HKJ bahwa hasil pencurisn tersbut dilakukan untuk keperluan Hidup , beli motor dan berpoya - poya serta untuk bermain judi .