Waka Polres Alor Pimpin Kegiatan Jumat Curhat Bersama Warga Kelurahan Wetabua

Waka Polres Alor Pimpin Kegiatan Jumat Curhat Bersama Warga Kelurahan Wetabua

Alor – Dalam rangka mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat serta menyerap aspirasi warga, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Alor, KOMPOL Jeri Samzon Puling, A.Md., S.H., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pada Jumat (30/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Wetabua tersebut dimulai pukul 09.30 Wita dengan mengusung tema “Menuju Indonesia Emas Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat utama Polres Alor, unsur pemerintah kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan tokoh perempuan, serta para Ketua RT dan RW Kelurahan Wetabua.

Dalam sambutannya, Waka Polres Alor menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin Polri yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai wadah untuk mendengar langsung keluh kesah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, Polres Alor juga secara rutin melaksanakan kegiatan Minggu Kasih sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.

Pada sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan, di antaranya terkait maraknya konsumsi minuman keras oleh anak-anak muda, rendahnya kesadaran berlalu lintas, kenakalan remaja, penyebaran HIV/AIDS, hingga harapan agar Pos Polisi Wetabua segera difungsikan. Warga juga meminta peningkatan patroli, khususnya pada jam pulang sekolah dan malam hari, guna mencegah tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Waka Polres Alor menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli rutin dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Alor dan Dinas Kesehatan, khususnya dalam penanganan penyebaran HIV/AIDS. Ia juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak, mengingat sebagian besar pelaku kenakalan remaja masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasat Lantas Polres Alor IPTU Muhammad Aris, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Polres Alor akan menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2026 mulai tanggal 2 Februari 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk penggunaan helm SNI bagi pelajar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan, S.H., menjelaskan bahwa pada tahun 2026 telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga KUHP lama tidak lagi digunakan. Untuk penanganan perkara anak di bawah umur, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut ditutup oleh Waka Polres Alor pada pukul 11.10 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.