Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UKAW Kupang, Kapolda NTT Paparkan Materi Cyber Crime
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Senin (6/2/23).
Kepada mahasiswa yang berjumlah 440 orang yang persiapan KKN didampingi 19 orang dosennya, Kapolda NTT menjelaskan cyber crime.
“Puji Tuhan kita berkumpul di aula unkris arta Wardana. Saya mendapat undangan untuk kuliah umum disini,untuk bidang cyber crime ini merupakan pertama kali saya berikan dalam kuliah umum” ujar Kapolda NTT membuka kegiatan.
Selanjutnya jenderal bintang dua ini memperkenalkan para pejabat Utama yang hadir mendampinginya diantaranya Dirkrimsus, Kabidhumas, Kabid TIK dan Kakorspri Polda NTT.
“Jadi saya ingin memotivasi kepada adik-adik sekalian. Jangan pernah ragu, jangan malas, jangan takut untuk bicara di depan orang banyak, menyampaikan ide gagasan, karena disitu orang mengukur kecerdasan kita. Orang mengukur kepandaian kita, kalau kita cuman diam-diam orang tidak akan tau. Dia mampu atau tidak, tapi kalau anda berani tampil, orang bisa mengukur kalau dia hebat, dia mampu. Maka ia akan mendapatkan promosi”kata Kapolda NTT.
“Tugas polisi yakni menjaga Kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Kalau di rangkum 3 moto itu menjadi satu kata jadi tidak terlalu ribet tapi sulit untuk dilakukan karena menjadi pelayan. Kalau melayani itukan berarti menjadi pelayan, kalau jadi pelayan ya kita harus melayani orang. Bagi siapa? masyarakat, mahasiswa, semuanya, tuan-tuan dan majikan-majikan kami. Jadi moto yang saya bawakan dengan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat walaupun tidak mudah juga untuk dicapai. Karena polisi di NTT ada 11.000 pelindung, hampir 11.000 tentu tidak mungkin semua begitu baik”ungkapnya.
Selanjutnya Kapolda NTT memaparkan materi dengan judul strategi pencegahan dan penindakan kejahatan siber untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Surat Edaran Kapolri No: SE/2/II/2021 Tgl 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Kapolda mengatakan bahwa dalam kurun waktu tahun 2022 ada 71 kasus yang ditangani terdiri dari kasus penipuan online 13 kasus, illegal akses tiga kasus, pornografi empat kasus, pencemaran nama baik 42 kasus, judi online delapan kasus dan satu kasus ujaran kebencian.
“Gunakan perangkat-perangkat elektronik yang ada secara bijak. Pahami seluk beluk dari kejahatan siber untuk melindungi diri dari orang-orang yang berniat jahat kepada kita. Pahami aturan-aturan hukum yang berlaku dalam dunia siber. Berpikir sebelum memposting informasi/konten, apakah terdapat dampak hukum”pesan Kapolda NTT kepada para Akademika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT memberikan kesempatan bertanya bagi para mahasiswa seputar siber crime. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penukaran cindera mata.