Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Data dan Pemerasan
Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan HIB, (29), asal Kelurahan Batu Plat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang merupakan pelaku pencurian data dan/atau illegal akses dan/atau pemerasan melalui media sosial (WhatsApp), Rabu (10/2/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Dikatakannya bahwa, dalam melakukan aksinya, pelaku membobol akun google milik korbannya, setelah berhasil pelaku pun menghubungi korban dan meminta sejumlah uang agar data (Video pribadi) dari korban tidak disebarkan.
"Pelaku mengirim pesan kepada korban menggunakan media WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video pribadi milik korban kalau tidak mengirimkannya sejumlah uang", kata Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
lanjut dikatakan, korban yang merasa diperas lalu melaporkan hal ini ke Polda NTT. Dengan cepat Anggota Diterkrimsus melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa konten video, handphone dan ATM.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya ini, yang mana informasi awal pelaku dapatkan dari data para korban dari akun Facebook, kemuadian dari data yang didapat digunakan untuk membobol akun google korban", terang Kabidhumas Polda NTT.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 29 Junto pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Dan/atau Pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 Dan/atau Pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 Dan/atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polda NTT untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku", pungkasnya.