Kapolres Alor Gelar Kegiatan Jumat Curhat Bersama Warga Desa Pailelang
Alor Barat Daya – Dalam rangka mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Alor melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Presisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur masyarakat, antara lain Kasat Binmas Polres Alor Kompol Ferdinan Yala, Kapolsek Abad Ipda Mustarif Ibrahim, KBO Reskrim Ipda Ibrahim Usman, Kepala Desa Pailelang Soleman Atakari beserta perangkat desa, para ketua RT, kepala dusun, anggota Binmas Polres Alor, serta personel Polsek Abad.

Rangkaian kegiatan Jumat Curhat diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan pemberian cenderamata dari Kepala Desa Pailelang kepada Kapolres Alor, sambutan Kepala Desa, arahan kamtibmas Kapolres Alor, sesi tanya jawab dengan masyarakat, serta arahan terkait narkoba oleh KBO Reskrim. Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
Dalam arahannya, Kapolres Alor menekankan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa untuk bersama-sama Polri menjaga kamtibmas. Ia menyampaikan bahwa banyak permasalahan sosial di masyarakat berawal dari konsumsi minuman keras dan praktik perjudian yang berlebihan, sehingga harus dihindari demi menyelamatkan generasi muda. Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta menjaga kondusivitas lingkungan sebagai modal utama pembangunan ekonomi.
Selain itu, Kapolres Alor menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, Polri telah memberlakukan KUHP dan KUHAP baru, yang membawa sejumlah perubahan prosedur hukum. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam proses penanganan perkara karena adanya tahapan tambahan sesuai aturan baru.
Pada sesi tanya jawab, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, di antaranya terkait minuman keras, kasus penganiayaan yang pelakunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), peredaran narkoba, ketertiban pesta, ternak berkeliaran, knalpot brong, serta musik keras pada malam hari. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Alor menegaskan bahwa kegiatan pesta harus dibatasi hingga pukul 22.00 WITA dan diatur melalui peraturan desa. Untuk miras, Polres Alor masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2003, dengan toleransi terbatas untuk miras lokal Alor dan melarang peredaran miras dari luar Pulau Alor.
Kapolres juga menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah personel Polri menjadi kendala dalam penempatan anggota hingga ke desa-desa, namun Bhabinkamtibmas tetap ditempatkan di wilayah rawan. Ia mendorong putra-putri asli Alor untuk mengikuti seleksi Bintara Polri sebagai upaya memperkuat institusi kepolisian di daerah.
Sementara itu, Kapolsek Abad Ipda Mustarif Ibrahim menambahkan penjelasan terkait sanksi hukum dalam KUHP baru, antara lain denda hingga Rp10 juta bagi pelaku mabuk di tempat umum dan gangguan ketertiban. Ia juga menegaskan kesiapan Polsek Abad dalam menindak knalpot brong, musik keras, ternak berkeliaran, serta melayani pengaduan masyarakat dan sosialisasi bahaya narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan Jumat Curhat Presisi Polres Alor berakhir pada pukul 11.38 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari pemerintah desa dan masyarakat Pailelang.
Humas Polres Alor

