Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Gagalkan Kasus TIndak Pidana Perdagangan Orang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil mengagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Selasa (26/1/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Diterangkan bahwa, setidaknya ada 9 orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah calon pekerja yang hendak diberangkatkan untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit salah satu perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dari hasil interogasi, rencananya 9 orang itu akan diberangkatkan ke Kalimatan Tengah untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan Kelapa Sawit", terang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dikatakannya, ke 9 orang ini diamanakan karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dari Dinas Nakertrans baik Kabupaten maupun Provinsi NTT.
"Hari ini pun, para korban telah diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk dipulangkan ke daerah asal yakni di Kabupaten TTU", pungkasnya.