Impelementasi Program Kapolri pada Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana di Kabupaten Alor
Tribratanewsalor.com - Kalabahi ( 11/05/2021 ) Pada Tanggal 26 April 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) online dan e-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dimana aplikasi tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pada penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Polri, serta sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat pelapor/ korban untuk mengetahui dengan lebih cepat terhadap perkembangan hasil penyelidikan / penyidikan yang dilaporkan kepada Polri. SP2HP online ini memiliki keunggulan dapat diakses langsung pada Smartphone, sehingga masyarakat pelapor/ korban dalam mengakses Informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkanya bisa mengakses langsung melalui smartphonenya, sehingga tidak perlu datang secara langsung untuk mengetahui Informasi terkait perkembangan kasus / perkara yang sedang dilakukan proses penyelidikan/ penyidikan.
Satuan Reskrim Polres Alor Polres Alor sebagai salah satu fungsi kepolisian yang memiliki tugas melakukan penyelidikan/ penyidikan tindak pidana di Kabupaten Alor, dalam memberikan akses informasi terhadap masyarakat khususnya terhadap pelapor/ korban untuk mengetahui perkembangan laporan/ pengaduan yang dilaporkannya, selama ini sudah menjalankan program SP2HP, hanya saja masih bersifat off line, oleh karena di Polres Alor bahkan di Polda NTT sendiri, pasca peluncuran SP2HP online, belum dapat mengakses Aplikasi SP2HP online oleh karena terkendala sarana dan prasarana pendukung, sehingga sampai saat ini aplikasi SP2HP online belum dapat dimanfaatkan penyidik/ penyelidik termasuk belum dapat di akses warga Alor khususnya para pelapor/ korban.
Dengan belum dapat diaksesnya SP2HP secara online, penyidik/ penyelidik Satuan Reskrim Polres Alor masih tetap memberikan akses informasi perkembangan hasil penyelidikan/ penyidikan melalui SP2HP secara off line, dengan cara memberikan langsung SP2HP kepada pelapor/korban ke tempat tinggalnya. Eksistensi dari SP2HP ini sendiri sangat penting, hal ini dimaksudkan dengan diketahuinya pekembangan atas laporan/ pengaduan yang dilaporkan, para pelapor/korban mengetahui kemajuan, kendala/ hambatan ini dihadapi penyidik dalam menangani suatu suatu laporan/ pengaduan, sehinggga tidak terjadi mis komunikasi yang dapat berujung pada komplain masyarakat, terang Kasat reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa ,S.H.,M.H. di ruang kerjannya.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Mansur juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penyelidikan/peyidikan kasus/ perkara pada satuan Reskrim Polres Alor lebih mengupayakan adanya penyelesaian secara keadilan restoratif atau disebut Restoratif Justice. Selanjutnya Restorasi Justice juga merupakan salah satu program prioritas dari Kapolri untuk dapat di implementasikan pada penanganan suatu kasus/perkara, imbuhnya. Pelaksanaan Restoratif Justice ini dilakukan dengan melibatkan koban, pelaku, keluarga pelaku/korban, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, sehingga korban juga mendapatkan keadilan atas suatu peristiwa pidana yang dialaminya, walaupun tidak sampai ke jenjang peradilan, tutup Kasat Reskrik Iptu Mansur