Kabidhumas Polda NTT : Penetapan MM Sebagai Tsk Penyerobotan Tanah Sudah Sesuai Dengan Mekanisme Hukum
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan MM sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam sudah sesuai mekanisme hukum yang tepat.
Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (3/3/2021).
“Terkait dengan perkara tersebut penetapan tersangka MM oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah didasari pada mekanisme hukum yang tepat. Dimana penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 6 orang, keterangan ahli hukum pidana dan alat bukti surat putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1953, hal tersebut selaras dengan pasal 183 dan 184 KUHAP”, ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Lanjutnya, namun Didalam KUHAP kepada tersangka maupun Penasehat hukum bila keberatan terhadap penetapan status ada jalur yang bisa ditempuh yaitu praperadilan dan apabila dianggap perkara tersebut merupakan perkara perdata silahkan perkara tersebut dituntut secara perdata, Jangan ada upaya penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta-fakta hukum.
"Namun apabila tersangka maupun penasehat hukum keberatan terhadap penetapan status tersangka, ada jalur yang bisa ditempuh yaitu praperadilan", jelasnya.
Kejadian berawal dari dilaporkannya MM oleh pelapor Ferdinand Konay dikarenakan MM telah membangun rumah di lahan yang disengketakan oleh pelapor, dimana sebelumnya pelapor telah membuat somasi sebanyak tiga kali kepada tersangka MM bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan surat putusan MA.
“Berdasarkan tiga alat bukti tersebut yakni pemeriksaan saksi-saksi, Keterangan ahli dan surat (putusan MA) ini, dilanjutkan dengan gelar perkara maka penyidik setelah menggelar perkara menetapkan MM sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 167 ayat 1 KUHP”,pungkasnya.