Kabupaten Alor Raih Penghargaan Penanganan Pidana Terbaik pada Rapat Kerja dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi NTT
Rabu (19/06/2024), Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Alor, Ilham Fauzi, S.H., beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Alor, mengikuti kegiatan Rapat Kerja dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten/Kota dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 Juni 2024 hingga 21 Juni 2024, bertempat di Ballroom Hotel Neo Aston Kupang, Provinsi NTT.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da P. Sarmento, S.Si, Kapolda NTT yang diwakili oleh Dirkrimum Polda NTT, KOMBES POL, Patar M.H. Silalahi, S.I.K.,
Kajati NTT yang diwakili Kepala Seksi Kamnektibum dan TPUL, Ariyanto Novindra, S.H., M.H., serta unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu se-Provinsi NTT.
Dalam kesempatan ini, Kabupaten Alor berhasil meraih penghargaan sebagai Penanganan Pidana Terbaik, bersama dengan empat kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten TTS, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Flotim.
Selain itu, terdapat kategori penghargaan lainnya, yaitu Gakkumdu Tersolid yang diraih oleh Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Rote, Kabupaten Matim, Kabupaten SBD, dan Kabupaten TTU, serta Pencegahan Terbaik yang diperoleh oleh Kota Kupang, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Barat.
Prestasi yang diraih oleh Kabupaten Alor ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu di wilayah tersebut. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen dan dedikasi para pihak terkait dalam menjaga integritas proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi NTT.