Kapolda NTT Pimpin Rapat Persiapan Kesiapan PPKM Berskala Mikro di Wilayah NTT
Bertempat di ruang Video Conference (Vicon) Lantai II Mapolda NTT, Senin (22/3/2021) siang, digelar rapat koordinasi Dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum ini dihadiri oleh Sekda NTT Bapak Ir. Benediktus Polomaing, Walikota Kupang Bapak Hefri Riwu Kore, Pasiops Korem 161/WS, Pasiops Lantamal VII Kupang, Kaopsda Lanud Eltari Kupang, Kasat Pol PP Prov. NTT, Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Karoops Polda NTT, Dirbinmas Polda NTT, Kabiddokkes Polda NTT, Kapolres Kupang Kota serta para Kapolres Jajaran yang mengikuti melalui sarana Vicon.
Pelaksanaan PPKM mikro di NTT sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021. Sampai saat ini persiapan masi terus dilakukan untuk penerapan PPKM mikro ini. Salah satu persiapan dilakukan dengan adanya rapat bersama ini untuk membahas langkah-langkah persamaan persepsi dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah khususnya menghadapi PPKM skala mikro di wilayah NTT.
Kapolda NTT menyampaikan bahwa, kegiatan ini dalam rangka mengambil langkah dan menyikapi PPKM Mikro di Provinsi NTT dan ada 5 Provinsi yang bertambah di Indonesia yaitu, Kalteng, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Kalsel dan Sulut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.
Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid–19 di tingkat Desa dan Kelurahan secara konsisten sehingga terdapat kesamaan persepsi baik TNI, POLRI dan Pemda.
"Terkait hal itu agar kita mempedomani hal tersebut dimana ada 17 poin penting dan langkah-langkah yang harus kita ambil terutama mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan secara konsisten sehingga terdapat kesamaan persepsi baik TNI, POLRI dan Pemda", ujar Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
Dalam rapat ini juga, Kapolda berharap langkah-langkah persamaan persepsi dengan TNI, Polri dan Pemda khususnya menghadapi PPKM skala mikro di wilayah NTT yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Maret sampai tanggal 5 April 2021.
"Dalam PPKM mikro kita harus memiliki kesamaan tindak sesuai instruksi Mendagri", jelasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemrov dan Walikota/Bupati dalam upaya penagananan Covid-19.
Penerapan PPKM Mikro ini akan mengikuti zonasi wilayah baik Zona Merah, Orange, Kuning dan Hijauh.
"Oleh karena itu laksanakan pemetaan wilayah dengan detail untuk zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW, Desa / Kelurahan dan laksanakan kordinasi semua unsur yang terlibat baik TNI, Polri dan Pemda serta seluruh unsur masyarakat melaksanakan pembentukan posko tingkat Desa / Kelurahan dan Laksanakan Evaluasi serta monitor perubahan dan hasilnya", jelas Kapolda NTT.
"Terus laksanakan kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid–19 di Desa / Kelurahan dan Laksanakan PPKM Mikro dengan kegiatan – kegiatan yang telah di atur pada masa PPKM dan di awasi serta di kendalikan bersama", tambahnya.
Salah satu yang disorot Kapolda NTT terkait pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti penundaan kegiatan keagaamaan seperti Nikah dan Pesta-pesta serta proses pemakaman jenazah non Covid agar dilakukan pemakaman minimal 1x24 Jam.