Kapolres Alor Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Welai Timur

Alor – Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah komunikasi langsung antara masyarakat dan jajaran Kepolisian. Kegiatan kali ini berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2024, pukul 09.18 Wita, di Kantor Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Alor didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Jeri Samzon Puling, A.Md., SH, dan Camat Teluk Mutiara Nikodemus Alofani, SE, Lurah Welai Timur Timotius Malaioni, serta sejumlah pejabat utama Polres Alor, di antaranya Kasat Intelkam AKP Sahlul Tamolung, S.H., Kasat Binmas AKP Ferdinand Yalla, KBO Satreskrim IPDA Ibrahim Usman, S.H., dan KBO Satbinmas IPDA Supriadi Dea.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua LPM Kelurahan Welai Timur Nikolaus Afuiakani, S.Th, Bhabinkamtibmas AIPDA Hidli Atafani, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan tokoh perempuan Kelurahan Welai Timur.
Dalam sambutannya, Kapolres Alor menyampaikan bahwa Jumat Curhat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara bergiliran di seluruh kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjawab keluhan, serta mengevaluasi kinerja kepolisian demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik.
Berbagai persoalan disampaikan warga dalam sesi dialog, di antaranya menyangkut proses hukum terhadap dua pemuda Watatuku yang masih ditahan di Rutan Polres Alor meskipun telah dilakukan perdamaian antara kedua kelompok yang berselisih. Warga juga mengusulkan adanya penyelesaian masalah ditingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum.
Menanggapi hal ini, Kapolres menjelaskan bahwa meskipun telah ada upaya perdamaian, pencabutan laporan harus datang dari pihak korban sendiri. Jika laporan tidak dicabut dalam waktu yang telah ditentukan, proses hukum tetap berjalan. Namun, beliau menambahkan bahwa meskipun kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, upaya Restorative Justice masih memungkinkan dilakukan.
Sementara itu, KBO Satreskrim IPDA Ibrahim Usman, S.H., juga memberikan penjelasan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Alor guna menindaklanjuti permohonan Restorative Justice yang diajukan masyarakat.
Dalam kesempatannya, Pendeta Uria Meri Rona Salmau dari Jemaat Imanuel Mola meminta agar dibuat Peraturan Daerah terkait konsumsi minuman keras (miras) yang kerap memicu gangguan kamtibmas. Ia juga mengimbau Kepolisian untuk menertibkan kelengkapan kendaraan bermotor demi keselamatan berlalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Camat Teluk Mutiara menjelaskan bahwa Perda terkait miras sebenarnya telah ada, namun kurangnya sosialisasi menjadi kendala utama. Ia berjanji akan menginstruksikan seluruh aparatur di tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk lebih aktif menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat yang turut mendapat apresiasi oleh warga ini ditutup pada pukul 11.25 Wita. Melalui kegiatan ini, Polres Alor menunjukkan komitmennya dalam mendengar dan merespon langsung suara masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor.