Kapolres Alor Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Alor
Polres Alor menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri secara in absentia personel Polres Alor atas nama Brigpol Andreas Peterson Laklangi, pada Senin (3/6/2024). Upacara ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Alor yang dipimpin langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., sebagai Inspektur Upacara. Upacara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor : ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 08 Mei 2024.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Alor menegaskan bahwa upacara tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Kapolres juga menambahkan, pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Terkait kasus Brigpol Andreas Peterson Laklangi, ia terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, JO Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Alor juga berharap agar ke depan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan. Semua personel diharapkan dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini serta menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upacara PTDH ini menegaskan wujud komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan kode etik anggota Kepolisian. Semoga dengan adanya sanksi seperti ini, seluruh personel Polri khususnya personel Polres Alor dapat meningkatkan kinerja mereka demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang berkualitas dan profesional.