Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Johi Jahya Blegur atas Dugaan Tindak Pidana Money Politik Pada Masa Tenang
Satuan Reskrim Polres Alor terbitkan surat Daftar pencarian orang (DPO) terhadap Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur atas dugaan tindak pidana Money Politik pada masa tenang, dengan nomor : DPO/02/IV/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 17 April 2024.
Daftar pencarian orang yang diterbitkan Satuan Reskrim Polres Alor dikarenakan Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur tidak mengindahkan surat panggilan yang di lakukan oleh penyidik Gakumdu Polres Alor sebanyak 2 kali terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Dan hingga saat ini Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur tidak diketahui keberadaannya.
Tindak Pidana Pemilu yang diduga melibatkan Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur terjadi di halaman rumahnya di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., yang dikonfirmasi membenarkan surat DPO terhadap Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur atas dugaan tindak pidana Money Politik pada masa tenang, sesuai dengan pasal 523 Ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) Huruf d, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia juga menyampaikan, surat DPO ini dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur untuk segera menghubungi pihak berwajib. Kerjasama dari seluruh pihak sangat diharapkan guna menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.” Tambah Kasat Reskrim.