Polres Alor Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi
Tribratanewsalor.com, - Entah apa yang ada di pikiran SK (23) seorang perempuan yang berasal desa Wakapsi, dengan tega membunuh bayi kandungnya sendiri dengan jenis kelamin laki - laki, yang di duga hasil hubungan gelap dengan Saudara S.
Kejadian tersebut berawal ketika SK (23) merasakan mules dan hendak buang air besar pada dini hari pukul 03. 58 Wita(15/08 ) ,dikarenakan rasa mules itu Pelaku SK pun menuju toilet yang berada dibelakang rumahnya, dikarenaka air di toilet tidak ada akhirnya pelaku SK menuju Kadang Babi yang berada di sekitar toilet tersebut , untuk buang air besar , namun saat pelaku mengejang alahkah terkejutnya pelaku SK (23) saat mengetahui yang keluar ternyata seorang Bayi , karena paniknya pelakupun tega mencekik bayi tersebut selama 1 menit hingga bayi tersebut meninggal.
Usai ia melakukan perbuatan tersebut dia merasa dihantui dengan rasa ketakutan. pelakupun nekat mengambil besi pengali untuk mengali lubang yang berada diarea belakang rumahnya dan membuat galian , dan dirasa galian tersebut cukup dalam bagi pelaku ,akhirnya pelaku SK membungkus Bayi dan ari- ari tesebut dan menguburkan di tempat tersebut .
Selanjutnya, pada Selasa, 16 Agustus sekitar pukul 19.30 WITA tetangga terlapor bernama Oktovianus Malaimani (57 tahun) yang juga pelapor baru pulang dari lapangan. Dan saat di rumah, pelapor diberitahukan oleh anak laki-lakinya bernama Septianus Malaimani dengan kata-kata “Bapak ini kita duduk dalam rumah sudah tidak bisa lagi, karena dari tadi kami ada cium bau busuk”.
Saat itu pelapor juga merasa bahwa memang ada aroma bau busuk dari belakang rumahnya. Sehingga Ia mengambil senter lalu keluar melalui pintu belakang rumah dan berdiri sambil mengarahkan cahaya senter kearah bagian belakang rumah.
Pelapor lalu mengarahkan cahaya senter ke arah rumah Obednego Kamaleng (ayah terlapor) di bagian sebelah kiri. Saat itulah pelapor terkejut melihat ada seekor anjing sedang menggigit mayat bayi. Ia kemudian mengusir anjing tersebut dan melaporkan peristiwa penemuan mayat bayi ke Linmas setempat. Namun saat itu Linmas tidak berada di tempat sehingga Ia mencari Kapospol Abad Selatan AIPTU Abraham Legimakani dan melaporkan peristiwa itu.
Usai melaporkan, Kapospol dan Danposramil langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga memberitahukan kepada petugas medis Pustu Wakapsir sehingga mayat bayi tersebut dilakukan tindakan medis dan selanjutnya dikubur kembali.
Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau ,S.Sos yang dihubungi via telpon menyampaikan bahwa kami pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut dengan mengambil keterangan dari pihak terkait serta mengumpulkan barang bukti. dan perlu diketahui Pelaku SK sebelumnya diduga melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial S. Dari hasil hubungan itu terlapor hamil sejak bulan Desember 2021 dan melahirkan di bulan Agustus 2022 hingga terjadi pembunuhan bayi. Lanjutnya Untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Abad dengan diback up Sat Reskrim Polres Alor Unit PPA . dan atas perbuatan yang dilakukan pelaku SK disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau pidana kurungan minimal 7 tahun penjara.