Polres Alor gelandang Pelaku Penjual Kupon Putih

Polres Alor gelandang Pelaku Penjual Kupon Putih

Tribratanewsalor.com, - Kamis Malam sekitar Pukul 20.30 Wita , Satuan  Reskrim Polres Alor berhasil menangkap 3 tempat  penjual Kupon putih ( togel ) yang beralamat di pasar lipa , jembatan hitam dan batutenata,    Yang mana tiga pelaku dengan inisial AT (37 ) ,MBW (31 ) dan ART ( 32 ) saat digerebek tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

Dari pengerebekan tersebut satuan Reskrim Polres Alor mengamankan 4 unit Hp , uang hasil penjualan Kupon putih ( togel ) ,dan saldo di Aplikasi Judi Online  , salah satu pelaku saat diwawancarai menyampaikan bahwa pelaku sudah beroperasi selama 5 bulan dengan Omset jutaan rupaiah  perharinya.

Penangkapan perjudian tersebut , berawal dari  informasi masyarakat yang merasa geram akibat maraknya perjudian yang terjadi di Kabupaten Alor . Atas laporan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau ,S.sos. memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut .

Ketiga pelaku perjudian akhirnya di gelandang ke Mapolres Alor untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun Penjara.