Polres Alor Berhasil Mengungkap Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Alor

Polres Alor Berhasil Mengungkap Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Alor

Pada hari Kamis (25/07/2024), Polres Alor melakukan tindakan tegas dalam rangka menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes H. Muda, bersama Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor, berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai.

Operasi yang dilaksanakan di dalam sebuah kos-kosan yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Tim Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan 167 karton rokok merk Rastel. Penindakan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Alor mendapati bahwa rokok tersebut diduga dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai, dimana pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan tersebut berisi 20 batang rokok. Selain itu juga diduga nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp.122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok Kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter. Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh seorang pria berinisial DY (38) yang kini juga telah diamankan di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Alor”, Ujar Kapolres. 
Kapolres Alor juga menambahkan bahwa saat ini Polres Alor telah mengamankan sebanyak 167 karton rokok. Yang dimana per karton berisi 4 ball, sehingga totalnya berjumlah sebanyak 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus. Dan indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp.1.937.200.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).