Polres Alor Gelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
Tribratanewsalor.com - Polres Alor menggelar kegiatan Rapat Penyusunan standar pelayanan publik tahun 2024 dalam rangka komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bertempat di aula Bhayangkari Cabang Alor, Selasa pagi (13/08/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka Polres Alor KOMPOL Jamaludin, Kabag Ren Polres Alor AKP Sirajudin Dusu, Personel Sat. Lantas Polres Alor, Personel Satuan Intelkam Polres Alor, beserta petugas operator pelayanan penerbitan SIM dan SKCK Polres Alor .
Polres Alor juga turut mengundang pihak eksternal diantaranya Asisten III Pemda Alor Marthen G. Maubeka, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Marianus Yupiter Adang, S.H., Tokoh masyarakat Bpk. Yoseph Lama, Tokoh Pemuda bapak Nazamuddin Syain dan Perwakilan Media bapak Anwar P. Kia.
Waka Polres Alor menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada seluruh warga.
”Pelayanan publik merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, kami senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan di semua bidang, termasuk pelayanan SIM, SKCK, pengaduan masyarakat, dan lain-lain,” pungkasnya.
Kami memahami bahwa masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, dan untuk itu, kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif dari masyarakat. Dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di masa mendatang, tambahnya.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami membutuhkan saran dan masukan dari beberapa unsur eksternal Polri dan Masyarakat sebagai bahan evaluasi kami untuk terus berbenah. " harap Waka Polres.
Standar pelayanan dalam penerbitan SIM dan SKCK yang sudah ada dipaparkan oleh KBO Sat. Lantas Polres Alor dan KBO Intelkam Polres Alor, Kemudian beberapa unsur eksternal menanggapi sekaligus memberikan saran masukan untuk memyempurnakan standar pelayanan sehingga dapat mengetahui kemauan dari masyarakat.
Setelah itu saran dan masukan dari unsur eksternal dirumuskan dan disepakati bersama melalui penandatanganan dokumen standar pelayanan publik yang baru.
"Dengan disepakati dan ditandatanganinya dokumen standar pelayanan publik yang baru ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Alor yang mudah, murah dan cepat” tutup Waka Polres Alor.