Polres Alor Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Kejaksaan

Polres Alor Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Kejaksaan

KALABAHI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor dalam proses penyerahan tahap II perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan tersebut berkaitan dengan tiga laporan polisi tertanggal 27 Juni 2026, masing-masing bernomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, LP/B/270/VI/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, dan LP/B/271/VI/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka berinisial J.J., A.G.R., dan R.J. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi berulang kali, dengan total 10 kejadian sejak akhir Maret 2025 hingga pertengahan Mei 2026, di wilayah Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Polres Alor mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban anak. Masyarakat juga diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui penanganan perkara ini, Polres Alor menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana.