Polres Alor Terbitkan DPO Anggotanya Yang Meninggalkan Tugas

Polres Alor Terbitkan DPO Anggotanya Yang Meninggalkan Tugas

Tribratanewsalor.com, - Polres Alor terbitkan surat Daftar pencarian orang ( DPO) terhadap BRIGPOL Andreas Peterson Lakilangi jabatan bintara Polres Alor Jumat pagi (26/08) 

Daftar pencarian orang yang diterbitkan seksi Propam Polres Alor dikarenakan BRIGPOL Andreas Peterson Lakilangi sudah tidak mengindahkan 3 kali panggilan yang di keluarkan Seksi Propam Polres Alor terkait kasus pelanggaran Kode etik yang saat ini menjeratnya, yang mana Oknum Polres Alor tersebut sudah tidak melaksanakan tugas selama 81 hari dan hingga berita ini dimuat Keberadaan Brigpol Andreas tidak diketahui. 

Atas pelanggaran Kode etik yang dilakukan Brigpol Andreas disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kasi Propam Polres Alor IPTU I Gusti Arya Putra yang dikonfirmasi mebenarkan surat DPO   Brigpol Andreas bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023, Iptu Gusti juga menambahkan bawasanya Brigpol Andreas sudah tidak bertugas selama 81 hari tanpa keterangan yang jelas dan di harapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor Hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681 pungkasnya.