Polres Alor Tangkap Pelaku Pencurian Kain Tenun Alor
Polres Alor menangkap pelaku YB (30 tahun), pencurian kain tenun dengan motif pelaku berpura - pura menjadi Ojek Jumat malam ( 6 /10)
Kasus Pencurian kain tenun yang sempat viral dimedsos berakhir klimaks setelah pelaku YB ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya yang beralamat di watatuku, Rt 003 / Rw 002, Kel welai timur, Kec. Teluk Mutiara
Adapun kejadian pencurian tersebut berawal ketika tanggal 23 September 2023 Pelaku YB yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban an. Isa Lolong, yang saat itu sedang berjalan kaki menawarkan kain tenun di daerah Tanjung sembilan, mendapati hal tersebut Pelaku YB menawarkan jasa ojek ke korban, mendengar hal tersebut korban yang sempat menolak tawaran pelaku , setelah dibujuk beberapa saat akhirnya korban menerima untuk diantar menuju ke Pasar kadelang, Namun sesampainya di pertigaan putra lio menuju arah BRI cabang kalabahi, Pelaku YB menurunkan Korban dengan alasan kehabisan bensin dan menyuruh korban untuk menunggu sebentar, karena merasa curiga korbanpun mengikuti terlapor dengan berjalan kaki namun terlapor tiba-tiba menyalakan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban.
Atas kejadian tersebut korbanpun melaporkan keunit pelayanan Kepolisian Polres Alor untuk diproses secara hukum,
Kasus pencurian yang awalnya pelaku tidak diketahui akhirnya semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob menangkap pelaku YB tanpa perlawanan dirumahnya pada tanggal 6 Oktober 2023, yang beralamat Watatuku Rt 003 / Rw 002 , Kel. Welai Timur, Kec. Teluk Mutiara setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satuan Polres Alor akhirnya diketahui bawasanya pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya dan dari penangkapan tersebut Satuan reskrin Polres Alor mengamankan 6 Lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang.
Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor Ipda Ibrahim Usman seizin Kapolres Alor membenarkan kejadian tersebut yang mana pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres Alor, adapun total kerugian atas tindakan Pelaku YB ( 30 Tahun) kurang lebih 4 juta rupiah, atas tindakan tersebut pelaku YB di ancam dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara tutup Perwira asli dari Pantar timur tersebut.