Polsek Alor Timur Laut Laksanakan Jumat Curhat Bersama Warga
Tribratanewsalor.com, - Bertempat di rumah Bapak OBET LAURE di kampung Pido,RT 007,Rw 004,Desa Pido ,Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor telah berlangsung kegiatan "JUMAT CURHAT" oleh Kapolsek Alor Timur Laut *AKP STEVENSON A.BESSIE,SH * bersama warga Masyarakat Desa Pido,Kec. Alor Timur Laut,Kab.Alor
Hadir dalam kegiatan Kanit Binmas Polsek Alor Timur Laut AIPDA Theofilus M.Mautuka, Kanit Provos Polsek Alor Timur Laut bripka Jansen K.Mbani, Kepala Dusun 1 Desa Pido bapak OBET LAURE, Ketua RT 007 Desa Pido Bapak Sekeos Laure, Ketua RW 004 Desa Pido Bapak Jason Pramu dan Masyarakat Rt 007,Rw 004 Desa Pido
Dalam Kesempatan Tersebut KapolsekATL menyampaikan maksud dan tujuan Pelaksanaan jumat Curhat serta memberikan himbauan dan Edukasi kepada masyarakat terkait beberapa permasalahan yang menjadi Trending topik / perhatian penting untuk di ketahui bersama guna dapat dilakukan pencegahan dini, untuk dapat mengantisipasi hal - hal yang tidak dinginkan bersama.
Adapun beberapa Poin penyampain Kapolsek ATL diantaranya dalam kesempatan ini saya selaku kapolsek ATL ingin menyampaikan kepada masyarkat Desa taramana bahwa Jumat curhat ini merupakan Agenda rutin kami, tujuan dari jumat curhat yang kami lakukan untuk dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat guna dapat mengantisipasi tindakan kriminal , mendengarkan keluhan serta curahan hati masyarakat terkait permasalahan - permasalahan yang terjadi dan juga memberikan edukasi hukum bagi sebagian masyarakat yang mungkin belum memahami terkait aturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Lanjutnya, melalui kesempatan ini saya selaku kapolsek ATL akan menyampaikan 3 ( tiga) poin penting guna memberikan himbauan serta edukasi kepada warga masyarakat terkait beberapa kasus / permasalahan yang menjadi perhatian penting untuk kita ketahui bersama .
Kapolsek ATL juga menghimbau Sebagian masyarakat Mungkin baru mendengar atau mengetahui terkait istilah TPPO atau ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan apa itu yang di maksud dengan TPPO dan bagaimana cara mencegah atau mengantisipasi TPPO.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tersebut dijelaskan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Adapun yang dimaksud sebagai korban TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan dari tindak pidana perdagangan orang.
Untuk mencegah Pergerakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Perlunya peran serta kita bersama untuk memberikan Himbauan / sosialisasi kepada masyarakat sekitar ,Keluarga saudara dan anak - anak kita guna mengantisipasi pergerakan pelaku yang berupaya merekrut para pekerja dengan berbagai modus Operandi
Untuk itu hal - hal yang perlu di antisipasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) agar selalu waspada Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku untuk menjadi TKI secara ilegal, dengan iming - iming janji manis yang dapat berujung bencana.
Tetap Waspada bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga sebagai perbuatan terburuk pelanggaran harkat dan martabat manusia.