Polsek Pantar Gelar Jumat Curhat di Desa Wailawar, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

Polsek Pantar Gelar Jumat Curhat di Desa Wailawar, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

ALOR – Polsek Pantar kembali melaksanakan program Jumat Curhat sebagai wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pantar, Iptu Anang Andrian, berlangsung di rumah Bapak Sunarjo Anwar, Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh personel Polsek Pantar, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh orang tua, serta sekitar 15 warga Desa Wailawar.

Dalam sambutannya, Kapolsek Pantar menyampaikan bahwa program Jumat Curhat bertujuan untuk menyerap informasi, keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.

Pada sesi dialog, warga menyampaikan berbagai masukan kepada pihak kepolisian. Salah satunya terkait penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau racing serta kelengkapan kendaraan yang dinilai masih mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta agar pengawasan terhadap izin keramaian diperketat, terutama pada acara pesta yang menggunakan musik dengan volume tinggi hingga larut malam. Menurut warga, kondisi tersebut sering mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Menjawab aspirasi tersebut, Kapolsek menyampaikan bahwa Polsek Pantar akan memperketat penerbitan izin keramaian dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, warga juga meminta penjelasan terkait larangan penebangan pohon mangrove di wilayah pesisir. Kapolsek menjelaskan bahwa mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai, habitat biota laut, pencegah abrasi, serta penyerap karbon. Ia juga mengingatkan bahwa perusakan mangrove dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhir kegiatan, Kapolsek Pantar mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling, mengawasi pergaulan anak dan remaja, waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bijak menggunakan media sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.