Rapat Klarifikasi di Polres Alor, Permasalahan Pemasangan Gantung Daun di Gereja GMIT Elim Alaanglah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Rapat Klarifikasi di Polres Alor, Permasalahan Pemasangan Gantung Daun di Gereja GMIT Elim Alaanglah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polres Alor menggelar rapat klarifikasi terkait permasalahan pemasangan atau penggantungan daun pada pintu masuk Gereja GMIT Elim Alaang dan Kantor Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di Aula Bharadaksa Polres Alor.
Rapat klarifikasi dipimpin langsung oleh Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Buce Brikmar, S.H., serta Dandim 1622 Alor Letkol Inf Czi Ariya Darma, S.T. Kegiatan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh agama, pemerintah kecamatan dan desa, serta pejabat utama Polres Alor.
Kapolres Alor dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini merupakan langkah cepat Polres Alor dalam merespons peristiwa yang berpotensi menimbulkan kesalah pahaman dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan atau simbol yang dilakukan di ruang publik harus dikomunikasikan secara terbuka dan tidak dilakukan secara sepihak agar tidak memicu keresahan sosial.
Kasat Intelkam Polres Alor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi awal, tindakan pemasangan atau penggantungan daun tersebut dilakukan oleh Saudara IA sebagai bentuk luapan kekecewaan pribadi terhadap adanya kegiatan penggalian pasir di Desa Alaang. Tindakan tersebut tidak dilatar belakangi unsur provokasi, kepentingan kelompok, maupun sentimen SARA, melainkan murni reaksi emosional yang dilakukan secara spontan, terlebih yang bersangkutan saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Ketua DPRD Kabupaten Alor menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bersama adalah terkait aktivitas penggalian pasir di Desa Alaang, termasuk legalitas, mekanisme perizinan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan kecamatan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi teknis terkait agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak hukum, lingkungan, maupun keresahan di masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Alaang menyampaikan bahwa pemerintah desa akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lanjutan terkait kegiatan penggalian yang dilakukan, serta memastikan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa sebagai langkah cepat, seluruh daun yang digantung pada fasilitas umum telah diturunkan guna menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolsek Alor Barat Laut menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait permasalahan penggalian. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan pada lokasi permasalahan, bukan pada rumah ibadah atau fasilitas umum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Klasis Alor Barat Laut menyampaikan bahwa secara prinsip, keberatan yang disampaikan dapat dipahami, namun cara penyampaiannya dinilai keliru. Ia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, serta meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Pada kesempatan tersebut, Saudara IA menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat Gereja GMIT Elim Alaanglah, masyarakat Desa Alaang, serta seluruh pihak yang terdampak. Permohonan maaf tersebut turut disampaikan oleh orang tua yang bersangkutan dan diterima dengan baik oleh perwakilan jemaat GMIT Elim Alaanglah.

Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan kekeluargaan serta berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rapat klarifikasi berakhir pada pukul 11.40 WITA dalam keadaan tertib dan aman.